Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria paruh baya diamankan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pria berinisial K (55) diamankan polisi lantaran melakukan kasus tindak pidana pencabulan pada Senin (16/6/2025) sore terhadap anak di bawah umur yang terjadi dirumah korban di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.
Korban seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku diketahui merupakan seorang buruh harian dan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno, Selasa (21/10/2025).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti antara lain ; hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu stel pakaian korban.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tegas Onkoseno.
(Yons)
















