News  

PP Barupas Indonesia Mendesak Pemerintah Menyatakan Negara Darurat Bencana Korupsi, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Koruptor 

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera Indonesia (PP Barupas Indonesia) Azrai Ridha,SH mendesak pemerintah untuk menyatakan negara dalam keadaan darurat korupsi dan penegak hukum wajib menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor, hal ini di tegaskan Azrai Ridha, SH kepada awak media senin (10/8/2026)

Baripas menilai bahwa secara prosedur formal tidaklah sulit untuk membidik jantung korupsi. Semakin hari kolaborasi bahkan prilaku korupsi oleh pejabat negara dan pengusaha makin membahayakan bahkan prilaku korupsi sudah merambah tataran benteng terakhir pemberantasan korupsi skala besar dan kecil,” kata Azrai.

Masih kata dia, bukan hanya sekedar kejahatan keuangan melainkan juga pelanggaran hak azasi manusia dan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang berakibat melumpuhkan pelayanan publik, memiskinkan rakyat serta sendi sendi sendi kebangsaan sebut Azrai Ridha.

Lebih rinci Azrai mengatakan, Selanjutnya Oleh sebab itu maka korupsi bukan sekedar persoalan hukum dan persoalan politik tetapi korupsi merupakan tindakan yang spesipik, perbuatan amoralitas. Alam merespon desakan publik yang kian menguat terkait penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Maka dengan ini kami pimpinan pusat Barupas Indonesia menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut :

1. PP Barupas Indonesia mendesak pemerintah untuk menyatakan negara dalam kondisi darurat bencana korupsi.Tindakan korupsi bukan sekedar persoalan hukum dan politik akan tetapi korupsi merupakan tindakan kegiatanyang spesifik perbuatan amoralitas dan menjadi bencana yang dirasakan oleh seluruh rakyat indonesia. Bisa jadi sedari awal pembentukkan Undang Undang sudah ada cacat dan beraroma busuk. Prilaku korupsi sudah sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari kepala sampai ekor. Pemerintah Pusat sampai daerah dan hampir disemua lembaga negara korupsi ini merajalela tanpa mampu di basmi

2. PP Barupas Indonesia mendesak penegakkan hukum harus sungguh sungguh berbasis efek jera dalam penerapan sanksi pidana maksimal menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku korupsi sesuai amanat pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1991 Jo Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 harus ditempatkan dalam kerangka keadilan yang objektif dan terukur. Hukuman mati tidak boleh sekedar jargon ritoris.melainkan instrumen penegakan hukum yang diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih

3. Harapan dan desakan agar koruptor dijatuhi sanksi pidana mati jangan hanya tampak dan mirip khotbah moral.karena dalam UU Tipikor Ancaman hukuman mati dilakukan dalam keadaan tertentu yaitu : Negara Dalam Keadaan Bahaya, Keadaan Bencana Nasional, Keadaan krisis ekonomi dan moneter serta pengulangan tindak pidana.Selain itu dengan tindakan korupsi selama ini dilakukan para koruptor telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan berdampak luas ke masyarakat serta sangat meresahkan

4. PP Barupas Indonesia meminta kepada Mahkamah Agung dan jajaran hakim se indonesia dalam memutus perkara agar sungguh sungguh menjatuhkan hukuman mati karena dalam beberapa kasus korupsi yang pernah dituntut hukuman mati oleh jaksa seperti kasus Bansos Covid 19, Kasus Asuransi Jiwasraya dan kasus PT.Asabri hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana mati.malah hakim justru mementahkan tuntutan hukuman mati dengan mempertimbangkan HAM, Yurisprudensi dan Azas kepastian Hukum.Pertimbangan hakim tidak sejalan dengan apa yang dimaksudkan oleh UU Tipikor

5. PP Barupas Indonesia menilai bahwa diperlukan sanksi yang bersifat sistematik seperti hukuman mati tang konsisten agar dapat menimbulkan efek pencegahan dan efek jera personal agar tidak melakukan perbuatan korupsi dan juga prioritas pemiskinan koruptor dan pemulihan kerugian negara (Asset Recovery) hanya akan meninggalkan kerugian permanen dan publik. Kerangka hukum nasional harus menjamin bahwa setiap rupiah hasil korupsi dirampas kembali untuk kesejahteraan rakyat melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

(Zulham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *