News  

Curi Barang Elektronik, Sopir Angkot Diamankan Polsek Tambora

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Kurang dari 24 jam Poksek Tambora mengamankan seorang pria berinisial GF alias Bolong (27). GF diamankan melakukan tindak pidana pencurian televisi milik korban R (45) warga Tanah Sereal Gang Waspada I No. 9 Tambora Jakarta Barat. Aksi tersangka pada Selasa (15/9) sekitar jam 19.50 WIB.

” Berawal aksi tersangka ingin mencari temannya berinisial D, namun pada saat melewati rumah korban di Jalan Gang Waspada Tanah Sereal, melihat rumah korban tidak terkunci pintunya, mengetahui hal tersebut tersangka GF langsung memasuki rumah korban dan mencuri barang barang berharga milik korban,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2026).

Menurut Kapolsek, rumah korban yang ditinggalkan hingga kosong saat korban hendak mencari makan malam. Adapun barang yang dicuri tersangka 1 unit TV merk Sharp 32 inc dan 1 unit sound system.

” Tersangka membawa hasil barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil angkot ke Krendang Raya menuju kos kosannya,” jelas Wahyu.

Tersangka juga merupakan sopir angkot dan residivis yang pernah melakukan pencurian laptop.

” Tersangka diamankan kurang dua puluh empat jam pada Rabu (16/9) dini hari sekitar pukul 01.30 oleh anggota reskrim ntim Tiger saat patroli mobile,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka terancam pasal 477 Kuhp tahun 2023 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

 

Wahyu juga menghimbau kepada masyarakat, saat meninggalkan rumah untuk mengunci pintu. Dan mematikan listrik, periksa stopkontak yang tidak digunakan.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *