News  

Satreskrim Polres Metro Jakut Ungkap Toko Obat Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Faktaexpose.com, JAKARTA — Sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara diduga digunakan untuk menjual obat-obatan secara ilegal terbongkar. Terungkapnya toko kosmetik berkedok ini dalam Operasi Nila Jaya 2026 olehSatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Dan polisi berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan empat tersangka dari wilayah Koja, Cilincing hingga Tanjung Priok.

Empat tersangka tersebut berinisial MN, AZ, EF dan US. Polisi menyita ribuan butir obat dari berbagai jenis serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Operasi Nila Jaya 2026 ini berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. Dan Operasi ini menyasar kepada penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

 

Kasus ini terungkap oleh informasi warga adanya dugaan peredaran obat- obatan disejumlah lokasi toko obat ilegal berkedok toko kosmetik, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” ujar Ari.

Penindakan pertama berlangsung Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja.

Polisi mengamankan MN dari lokasi tersebut. Petugas kemudian menyita 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg.

Selain obat, polisi mengamankan uang tunai Rp616.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.

 

Toko Kosmetik di Koja Ikut Disasar
pada Kamis, sekitar pukul 19.45 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.

Petugas mengamankan AZ bersama 400 butir Tramadol dan uang tunai Rp400.000.

Sehari kemudian, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, polisi bergerak ke Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan EF. Polisi menemukan 1.653 butir obat yang terdiri atas 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer.

Polisi juga menyita uang Rp520.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tanjung Priok Tambah Daftar Pengungkapan

Penindakan berlanjut pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kali ini, polisi menyasar toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Barang bukti itu terdiri atas 209 butir Tramadol, 942 butir Hexymer, 90 butir Trihex, empat butir Camlet (Alpra) dan tujuh butir Alprazolam.

Selain itu, polisi mengamankan uang Rp340.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon genggam.

Jika seluruh barang bukti dalam empat pengungkapan dijumlahkan berdasarkan rincian setiap kasus, polisi menyita 4.255 butir obat.

Rinciannya, 950 butir dari kasus pertama, 400 butir dari kasus kedua, 1.653 butir dari kasus ketiga dan 1.252 butir dari kasus keempat.

Polisi juga mengamankan uang yang diduga berasal dari penjualan dengan total Rp1.876.000.

Angka tersebut berbeda dengan rekap 4.212 butir yang tercantum dalam bahan awal. Berdasarkan penjumlahan setiap jenis obat, total yang konsisten adalah 4.255 butir

Ari mengatakan penggunaan toko kosmetik sebagai lokasi dugaan penjualan obat ilegal menjadi perhatian polisi.

“Ini menjadi perhatian kami. Tempat yang dari luar terlihat sebagai toko kosmetik diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Kami masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” kata Ari.

Modus serupa sebelumnya juga ditemukan polisi di wilayah Jakarta Barat. Pada Juli 2026, polisi mengungkap penjualan obat keras melalui toko kosmetik dan warung yang digunakan sebagai kedok.

Karena itu, polisi masih mendalami asal barang dan kemungkinan adanya jaringan yang memasok obat-obatan tersebut.

Penyidik tidak berhenti setelah mengamankan empat tersangka. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami akan telusuri sampai ke sumber barangnya. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya,” ujar Ari.

Peredaran obat tertentu tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan. Balai POM sebelumnya mencatat Tramadol, Hexymer dan Alprazolam termasuk obat yang perlu pengawasan dalam peredarannya.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

“Jangan anggap sepele penyalahgunaan obat-obatan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Ari.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal dapat menyusup ke berbagai jenis usaha. Karena itu, pengawasan masyarakat dan keluarga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredarannya. (Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *