Faktaexpose.com, JAKARTA – Sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal siap edar digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara. Rokok ilegal yang diselundupkan tersebut rencana akan di edarkan je wilayah pulau Sumatera.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meninjau langsung jutaan batang rokok ilegal yang dikemas dalam boks dan dimuat didalam 2 container, di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia CDC Banda di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Menurut Budhi, Penindakan yang dilakukan pihaknya, terkait penindakan terhadap barang rokok ilegal, karena tidak menggunakan atau tidak lengkapi dengan pita cukai. Ada sebanyak 8,9 juta batang dimuat dalam 2 boks container, yang dikirim dari Surabaya ke Tanjung Priok melalui kereta api cargo, yang kemudian akan dikirim ke wilayah Sumatera dengan kapal laut.
“Penindakan ini hasil informasi dan kolaborasi bersama-sama, sehingga kita bisa melakukan pencegahan ini. Petugas melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap boks container yang mengangkut rokok ilegal, dengan pemberitahuan informasi berupapipa dan baja ringan,” sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Lanjut Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa petugas melakukan pengamanan dan pengintaian X-Ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, dan berhasil menggagalkan penyelundupan 8,9 juta batang rokok ilegal yang diproduksi dari Jawa Timur.
“Petugas mengamankan 8,9 juta batang rokok ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai.
Perkiraan barang rokok ilegal iniencapai Rp 13.30 Milyar, dengan potensi kerugian Rp 8,66 Milyar,” terang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Selanjutnya, proses penyidikan berkordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penindakan ini dilakukan secara terus menerus dalam langkah bea cukai yang menjaga dan melindungi penerimaan negara.
Modus pengangkutan jutaan batang rokok ilegal di boks kontainer dengan kereta api cardo ini, yang pertama kali dan tentunya adalah modus baru dengan menggunakan kereta api cargo.
“Karena transportasi dengan truk terlalu banyak ranjau di jalanan karena kita selalu melakukan penindakan dan pengawasan distribusi rokok ilegal. Sehingga para pelaku mencari celah dengan menggunakan opsi distribusi lain seperti menggunakan kereta api cargo ini,” tambah Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
“Ditindaklanjuti penyelidikan lanjutan terkait siapa sebenernya yang memiliki dan memproduksi rokok ilegal ini. Kalau jumlah hasil penindakkan di tahun 2026, sampai Juli 2026 1,2 Milyar batang rokok ilegal,” tutur Djaka Budhi Utama.
Mereka para pelaku menggunakan strategi terputus,
Karena selama ini hanya kurir yakni sopir dan kenek yang diamankan dan kedepan diupayakan ke pemilik barang dalam memutus mata rantai peredaran batang rokok ilegal.
Sementara Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Dari hasil pengungkapan tersebut, Ia mengapresiasi Bea dan Cukai, tentunya ini sesuai kehendak Nasional arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Potensi potensi peredaran ini menggangu iklim penerimaan negara secara nasional, sehingga kita kuatkan sinergitas Lintas sektor dalam melakukan bentuk pertukaran informasi gabungan dan pengungkapan bersama,” pungkas AKBP Alrasyidin Fajri dilokasi.
(Yons)
















