Faktaexpose.com, JAKARTA – Tidak membutuhkan waktu lama Polresetro Jakarta Utara ringkus tersangka utama aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) di Koja, Jakarta Utara, peristiwa ini menimpa korban HN (26) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. viral dimedia sosial
Pelaku berinisial RLL (36) ditangkap Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/10) siang.
“Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan di kawasan Koja,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin (13/10).
Penangkapan pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan di Jalan Koramil Gang Kenangan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga menjadi bagian dari pengeroyokan terhadap korban.
Selain RLL, polisi juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21), dan SS (22).
Aksi peristiwa ini polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Onkoseno.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Yons)
















