Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Palmerah Jakarta Barat mengamankan tiga pelaku pencuri sepeda motor, Satu pelaku berinisial DZ diduga peran pencuri sedangkan dua berinisial TO dan RI penadah
Penangkapan ketiga tersangka berawal korban bernama HY melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
“Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi media Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Hilangnya motor korban, kemudian esik harinya korban melaporkan ke Polsek Palmerah
“orban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.
Setelah enerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” jelas Eko.
Masih kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.
TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” terang Eko.
Dari perbuatan ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan Dan terancam pasal pencurian dan penadah.
Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, Dan di tambahkan kunci pengaman juga segera laporkan bila mengalami kehilangan.
(Yons)
















