Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial GAP (39) harus di inapkan di kamar jeruji besi Polsek Koja.
GAP ditangkap lantaran
kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jl. Anggrek, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, pada Senin (18/11) pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, timbangan digital, plastik klip kecil, dan barang lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
“Pelaku mengaku sabu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi,” ujar AKP Alex Chandra, SH, Kanit Reskrim Polsek Koja.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
(Yons)