Faktaexpose.com, TANAH KARO – Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial IT (54) diarea ladang miliknya. Tersangka di amankan lantaran memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram pada Rabu (15/10) sore.
Penangkapan tersangka disebuah ladang di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Adanya informasi dari warga ada aktifitas yang mencurigakan diarea tempat tersangka berladang.
Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti (BB) empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu dan uang tunai sebesar Rp400.000.
” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada media, Jumat (17/10/2025).
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka IT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Menciptakan bersih dari pemakaian dan peredaran narkoba, Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok wilayah. Dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
(Fex)
















