Tawuran Dua Kelompok di Penjaringan Telan 1 Korban 9 Ditetapkan Tersangka

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres metro Jakarta Utara menetapkan 9 tersangka kasus tawuran yang terjadi di Luar Batang Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya kepolisian Jakarta Utara mengamankan 23 orang dari aksi tawuran pada minggu dini hari (9/2) pukul 04.15 WIB kejadian tawuran antar kelompok di sekitar TKP di daerah Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara di depan kantor RW 17,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, saaf jumpa pers dikantornya, Rabu (12/2/2025).

” Sebelumnya ada 23 orang yang kami amankan dari dua kelompok, namun hasil pemeriksaan ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian untuk 14 orang masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkap Fuady.

Disebut Fuady, Ada pun 9 tersangka itu berinisial RH, BI, GR dan DS berperan membacok korban, sedang tersangka AI dan LD melempar saat terjadi tawuran, Kemudian untuk SA,WF dan UZ membawa sajam.

Aksi tawuran mengakibatkan 4 orang menjadi korban, tiga mengalami luka luka dan satu orang meninggal dunia berinisial RA dari Cilebut Gang Muara Baru.

Modus terjadi tawuran info dari media sosial instagram dari dua kelompok dengan sebutan di akun Instagram Cilebut Gang Muara Baru dan akun Utara 13 Luar Batang.

Sebanyak 12 buah celurit, 3 unit handphone dan satu buah pakaian korban kemudian serta 9 buah pakaian tersangka disita menjadi barang bukti.

Para tersangka terancam pasal 17 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Yons)

Baca Juga  Laka Beruntun Trailer Tabrak 3 Motor di Tanjung Priok dan 1 Mobil, Telan 1 Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *