Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mangamankan seorang pria berinisial MP (26) terbukti meengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umumJalan Tuna Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
Penangkapan pelaku MP, berawal dari adanya laporan korban NH ke Mapolsek Muara Baru,” kata Kanit Reskrim Ipda Fauzi Widi.
Saat melapor korban menangis dan mengaku di intip seorang pria saat mandi.
Hasil dari laporan, diketahui pengecekan hanya ada korban dan pelaku ditempat kamar mandi tersebut.
Pelaku ditangkap dilokasi beserta barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku. .
” Pelaku diamankan kemarin Kamis (14/5) sekitar jam 22 30 WIB, perbuatan pelaku sudah dua kali terhadap korban,” kata Fauzi saat dikonfirmasi lewat whatsapp, Jumat (15/5/2026).
Diceritakan Fauzi dengan rinci, Saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, saat korban melihat kenatas tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan Hp.
Lebih lanjut, korban yang kaget dan minta tolong, Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, Ia melihat pelaku sedang keluar dari pintu kamar mandi.
Korban tidak terima dari perbuatan pelaku, kemudian korban melapor ke Polsek Muara Baru. Dan petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti yakni ponsel milik pelaku, pakaian dan ember yang digunakan memanjat.
Pelaku dijerat.pasal 9 jo Pasal 35 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
(Yons)
















