Faktaexpose.com, TANGERANG – Pertengahan kuartal I tahun 2025 Kementerian Koperasi menata regulasi tentang perkoperasian di Indonesia pasca dipisahnya Kementerian tersebut dari UKM (Usaha Kecil Menengah).
Pada kesempatan ini LPER (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat) dan jajaran dan mitra koperasi lainnya diundang langsung untuk diskusi tentang kemandirian koperasi dari segi permodalan usaha.
Francisca Sestri selaku rektor Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) Tangerang, sekaligus Sekjen LPER yang hadir memenuhi undangan tersebut menyampaikan,” Koperasi perlu pendampingan dari sektor pendidikan tinggi, dan LPER yang telah memiliki koperasi bergerak di ketahanan pangan (peternakan ayam petelur),” kata Franciska, Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, Dan sudah dipatenkan dengan nama LPER teluria, siap berkolaborasi dengan Pemerintah terutama untuk akses permodalan terjangkau.
Francisca Sestri hadir didampingi ketua umum koperasi sekunder dagang para santri (Iskandar Zulkarnaen) dengan tujuan yang sama yaitu sangat berharap koperasi ini benar- benar dimudahkan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, mulai dari rumah tangga, ini riil pengabdian kepada masyarakat,”ujarnya.
Prof. Sestri demikian panggilan rektor UNIPI ini mengungkapkan kesiapannya untuk dikunjungi Menkop Arie Budi, baik di Jawa maupun segera beroperasi di Sumatera.
Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi menyambut baik para undangan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan dari koperasi primer maupun sekunder, yang intinya Pemerintah akan menyederhanakan soal perijinan dan mendapatkan NIK secara online, yang saat ini baru dirapikan sistim terpadu dengan Kementerian Investasi dan terkait,” kata dia.
Masih menurut Budi Arie, ia dan jajaran akan menjadi mediator pembiayaan usaha dengan bunga terjangkau, jadi tidak ada istilah gratis, karena tidak mendidik untuk kemandiriannya.
(Fs/Ds)