News  

Pelaku Operator Judi Online Modus WA blasting Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial ZF (24) dtangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok
dkediaman rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Ia ditangkap diduga mengendalikan operasional tiga situs judi digital.

Penangkapan ZF dilakukan usai polisi mendapat laporan dan informasi dari warga, kemudian polisi menindaklanjuti serangkaian penyelidikan tersangka.

 

” Aktivitas ilegal tersebut dijalankan hanya dengan memanfaatkan telepon seluler,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo kepada media, Senin (20/4/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua unit ponsel, beberapa rekening, catatan transaksi, serta bukti tangkapan layar terkait aktivitas perjudian.

Aris menyebut, tersangka mengoperasikan situs judi secara mandiri melalui perangkatnya. Polisi juga menemukan jejak komunikasi dan aliran transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan tersebut.

Masih kata Aris, Dalam menjalankan aksinya, ZF memanfaatkan sejumlah nomor WhatsApp yang dibeli melalui media sosial. Nomor-nomor tersebut digunakan untuk menyebarkan pesan secara massal atau dikenal dengan metode “WA blasting” guna menarik korban agar ikut bermain judi online. Ia pun meraup keuntungan dari setiap deposit pemain, termasuk komisi dari hasil permainan.

Hasil penyelidikan petugas menunjukkan bahwa tersangka kembali aktif sejak tahun 2024, setelah sebelumnya pernah terlibat dalam aktivitas serupa pada 2020 dan 2022.

Polisi juga sempat menelusuri lokasi lama operasional di kawasan Pluit, Jakarta Utara, namun tidak lagi menemukan aktivitas di sana.

Pengungkapan ZF, polisi menyita barang bukti digital dan mengamankan uang tunai sekitar Rp5 juta.

Praktik judol di lakukan ZF hasil keuntungan yang Ia raih diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun angka pastinya polisi masih menunggu hasil analisis dari PPATK.

Penyilidikan petugas menduga masih adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yakni berinisal KZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi keterkaitan dengan pihak luar negeri.

Atas perbuatannya, ZF dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dikenakan pasal dalam KUHP dengan ancaman tambahan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan pengungkapan jaringan perjudian online yang lebih besar.

(Yons)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *