News  

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangka Calon Ketua RW

Faktaexpose.com, JAKARTA – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1446 H Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk melakukan penindakan peredaran narkotika Sebanyak 19 Tersangka dengan 12 kasus berbeda.

Pengungkapan 19 Pelaku pengedar nakoba dengan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Dan Program Presisi Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo Terkait pemberantasan narkoba,

” Upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional agar Masyarakat Bisa Khusyuk menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan 1446 H,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, saat jumpa pers dikantornya, Jumat (28/2/2025).

Penangkapan para tersangka hasil
periode Februari 2025 dengan mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika.

“Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika diwilayahnya”, ujar AKBP Martuasah H. Tobing.

Dari belasan tersangka, satu orang berinisial AS (39) merupakan calon ketua RW di wilayah kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan pemeriksaan, diakui AS, hasil keuntungan dari penjualan narkotika digunakan untuk kegiatan operasional pencalonan dalam pemilihan ketua RW.

” Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan, ini perlu kita sikapi masyarakat. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT/RW,” tegasnya.

Dari pengungkapan belasan kasus, Polisi menyita barang bukti sabu 39.76 gram bruto senilai RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dan telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba berjumlah 500 orang.

Masih kata Kapolres, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

“Kami berterima kasih kepada Seluruh Masyarakat yang selama ini membantu dalam Pengungkapan ini dan Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” pungkasnya.

Baca Juga  Hotel Kimaya Slipi By Harris Persembahkan Acara  Malam Natal dan Tahun Baru Dengan Sajian Kuliner Dan Hiburan Live Musik Serta DoorFrize

Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *