News  

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Ganja Kering 60 Kg dan 392 Pil inex

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 4 orang pengedar barang haram jenis ganja. Dari ke empat orang tersangka berinisial AI (28), TH (29), MA (24) dan BM (36).

Penangkapan dari para pelaku, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita barang bukti ganja kering 60,006 kg dan 392 pil inex.

Penangkapan para tersangka berlokasi ditempat berbeda, penangkapan berawal pada tersangka MA berperan sebagai kurir pada Rabu (16/10) di Jalan Sawo Manila, Jati Padang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 Kilogram, satu timbangan dan satu unit telepon seluler,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indraweiny Panjiyoga, Selasa (3/12/2024).

Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di wilayah Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria berisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku ditemukan barang bukti 53 paket ganja kering seberat 57,8578 Kilogram dan dua unit telepon seluler pada Selasa (5/11).

Petugas melakukan interogasi kepada pelaku AI dan TH dan menemukan pelaku lain yang menjadi pengedar narkoba di Mampang Jakarta Selatan yakni pelaku BM yang merupakan pengedar.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

Penangkapan ke empat tersangka, Polisi masih mengejar 3 orang DPO yang masih buron berinisial DY, BN dan MI.

” Dari ketiga tersangka, mereka berperan sebagai otak pengendali peredaran narkoba ke masyarkat,” papar Panjiyoga.

Untuk kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Gelar Islamic Digital Fest 2024

“Mereka diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata dia.

Ia mengatakan narkoba jenis ganja seberat 60,006 kilogran senilai Rp300 juta dan 392 pil inex senilai Rp352,8 juta.

“Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini,” tuturnya.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *