Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah dari Jaringan Internasional

Faktaexpose.com, JAKARTA – Narkoba senilai ditafsir Rp 418 miliar rencana akan diedarkan oleh jaringan internasional, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran berhasil di ungkap.

Dari operasi besar ini, Polisi amankan 4 orang tersangka bersama barang bukti yang disita berupa 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir, dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kepada wartawan pada Rabu (6/11/24).

Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang berhasil menyita 117 kilogram sabu serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi bersama seorang tersangka.

Di samping itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menyita 90.321 gram sabu atau sekitar 90 kilogram dari tiga tersangka lainnya.

Irjen Karyoto menegaskan, upaya pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menuntaskan peredaran narkoba di Indonesia.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, agar berjalan komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan Karyoto, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan jutaan nyawa. Diperkirakan, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang.

Selain penindakan, Polda Metro Jaya berencana menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan narkoba tersebut.

“Kami akan mengusut hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca Juga  Suami Istri dan 2 Ipar Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan di Deli Serdang Sumut

(Fex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *