Faktaexpose.com, JAKARTA – Penyebab penganiayaan bocah ML (4) yang dilakukan pria berinisial EC (28) lantaran ML ngompol dan buang air besar di kasur.
“Dasar motifnya karena kesal, si anak bangun tidur pipis dan BAB di kasur, kemudian nangis, kejadian Sabtu (5/4) sekitar pukul 06.00 WIB”kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi, saat dikonfirmasi media, Rabu (9/4/2025).
Pelaku EC tega melakukan penganiayaan itu hingga ML mengalami luka lebam diwajah.
Mendengar terus tangisan ML, pelaku sangat kesal dan akhirnya memukul korban, bahkan kepala ML dijedotkan ditembok dan perutnya ditendang.
” Kalau dari keterangan si pelaku, pas kita BAP awal bahwa sempat menendang bagian perut, menampar bagian pipi, kita juga masih mendalami hasil visum kesesuaian antara kejadian dan hasil visum,” ungkap Beny.
Beny juga mengatakan luka terhadap bocah yang dialami, Tapi, secara kasat mata ada luka di bagian kepala dan mata.
Saat dianiaya, ibu ML pun sedang tidak berada di rumah dan tidak tahu menahu bahwa putrinya telah dipukuli.
Hasil introgasi, EC melakukan perbuatannya sudah beberapa kali. Dan Informasi dari tetangga mendengar beberapa kali tangisan seorang anak..
Usai menganiaya, EC mengunci ML di dalam kamar dengan kondisi mata sebelah kiri lebam.
Lalu, tangisan ML pun terdengar ke luar rumah dan membuat para tetangga curiga.
Sampai akhirnya, para tetangga berinisiatif membuka secara paksa kamar ML yang terkunci.
Saat dibuka, ML sudah dalam kondisi ketakutan. Salah satu warga pun langsung menggendongnya ke luar kamar.
“Tetangga karena mendengar ada tangisan anak-anak, lalu tetangga sekitar itu langsung membuka dan menghubungi kami dari pihak Polres,” tutur Beny.
Mendapat laporan itu Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
Lalu, polisi langsung memburu EC dan berhasil menangkapnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/4/2025) malam.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku, pasal berlapis terkait dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 UUD nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(Yons)