Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Polsek Jajaran mengungkap 15 kasus tindak pidana Selama periode Januari hingga April 2026, dengan jumlah 26 orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha membeberkan ada15 kasus tindak pidana meliputi diantaranya Pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Penganiayaan berat dan Undang-undang darurat.
Dari diamankannya para tersangka, kata Yonky, telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan, antara lain 1 unit kendaraan roda empat, 7 unit sepeda motor, 8 bilah senjata tajam dan 1 unit telepon celuler.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur menambahkan bahwa tren kejahatan selama periode Januari hingga Maret menunjukkan dominasi kasus curanmor dan penggunaan senjata tajam.
“Yang terbanyak adalah curanmor, ada 9 kasus. Kemudian senjata tajam juga masih marak dalam kurun waktu beberapa bulan ini,” kata Awaludin saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026) siang.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para tersangka sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Kami juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan kejahatan. Saya mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya tindak kriminal, ” kata dia.
“Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ungkap dia.
AKBP Awaludin menyebut kejahatan yang paling menonjol saat ini adalah pencurian dengan kekerasan (curas) dan tawuran, dengan wilayah dominan berada di sekitar kawasan pelabuhan.
“Untuk wilayahnya masih sekitar pelabuhan dan daerah-daerah Tanjung Priok,” ujarnya.
Kawasan tersebut dinilai memiliki dinamika sosial yang tinggi, sehingga rawan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Dari hasil pengungkapan kasus, kepolisian mencatat mayoritas pelaku merupakan orang dewasa. Meski demikian, pendekatan berbeda akan dilakukan jika pelaku masih di bawah umur.
“Kalau yang belum cukup umur, kita berikan edukasi dan menggunakan jalur perlindungan anak,” kata Awaludin.
Hasil temuan fakta di lapangan sebagian besar pelaku merupakan residivis atau pelaku berulang.
“Rata-rata yang kita amankan itu residivis,” bebernya.
Modus baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) para tersangka beraksi secara pasangan (pacaran).
“Mereka jalan seperti pacaran ke satu tempat, lalu mengambil motor,” ujar Awaludin.
Alasan modus ini dinilai efektif dapat mengelabui masyarakat maupun petugas karena tidak menimbulkan kecurigaan.
(Yons)
















