Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat ringkus seorang pelaku berinisial UR (20) melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Kalideres. Peristiwa itu terjadi pada kamis (8/5/2025) dijalan Barokah Kalideres sekeitar pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian kronologi terjadinya pembunuhan terhadap korban ML (34) masih ada ikatan saudara dengan pelaku. Dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban yang telah melakukan perselingkuhan
“Istrinya korban masih saudara sepupu dengan pelaku, karena si korban selingkuh, maka pelaku sangat kesal dan merencanakan menghabisi korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Adiyta Bennyhadi di saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Pembunuhan yang sudah direncanakan pelaku, bermula korban dan pelaku bekerja sebagai pembersih rumput dilahan kosong.
Korban dan pelaku pada sore sempat minum minuman bersama dan akrab seperti biasa dengan ngobrol bareng.
Kemudian Korban ditawarkan makan bersama oleh pelaku di gang Barokah, dari ajakan tersebut, korban langsung memenuhi dan mendatangi pelaku.
” Korban dan pelaku selesai makan disuatu warung Gang Barokah. Sebelumnya Pelaku sudah membawa pisau, Disitulah korban ditusuk dibagian perut,” beber Twedi.
Kasus pembunuhan yang menewaskan korban, kata Twedi, Korban selain mendapat tusukan di perut juga di punggung.
“Pelaku melakukan penusukan yang pertama di bagian perut, lalu korban melawan sambil terguling-guling, namun pelaku menghujamnya kembali ke bagian punggung sebanyak dua kali. Begitu korban sudah tidak bernyawa lalu pelaku meninggalkannya,” jelasnya.
Sebelumnya kapolres juga menceritakan, bahwa korban dengan pelaku sempat kerja membersihkan rumput bersama sama. Lalu janjian kumpul di sore hari juga makan malam bersama di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Usai makan malam, mereka berjalan bersama di Gang Barokah disitu pelaku menghabisi korban dengan sebilah pisau yang sebelumnya dipersiapkan, lantas pelaku meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa,” kata dia.
Peristiwa pembunuhan di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat tersebut, pelaku terancam hukuman mati.
“Pelaku pembunuhan di Kalideres disangkakan pasal 340 KUHP kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres.
Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita barang bukti saat kejadian, adapun barang bukti sebilah pisau milik pelaku, baju dan celana korban dan pelaku serta dua botol minuman dan korek api.
(Yons)