Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria warga Muara Baru berinisial A (25) merasakan lebaran tahun ini mendekam di bui, lantaran menjambret kalung emas di Jalan Pluit Karang Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku A melakukan aksinya pada Kamis 30 Januari 2025 kepada korban berinisial RAS saat tengah membeli minuman kopi.
Usai berhasil merampas kalung emas milik korban senilai Rp 12 juta, pelaku pun melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor.
Kapolsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agus Ady Wijaya menyebut pelaku sudah berhasil ditangkap.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku,” terang Kapolsek, Selasa 11 Maret 2025.

Pelaku tersebut kata Kapolsek, ditangkap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret 2025 pukul 02.00 WIB.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, uang tunai, dompet, serta perlengkapan pribadi milik pelaku,” beber Kapolsek.
“Hasil kejahatan dijual kepada penadah berinisial O (DPO) di Jakarta Pusat. Kita masih memburu si penadah,” ungkap Kapolsek. ***