Faktaexpose.com, JAKARTA – Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, Hie Evendi (38) korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor seorang wanita berinisial TP.
Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H., C.Md. menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.
“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.
Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.
“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri” tegasnya.
(Yns)
















