Faktaexpose.com, JAKARTA – Enam orang diduga hendak aksi tawuran diamankan Polsek Koja, dari ke enam orang, empat diantaranya dibawah umur dan dua dewasa.
Ke enam orang itu diamankan du jalan Pembangunan II Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamtan Koja Jakarta Utara, Kamis (26/12) dini hari sekira pukul 04.30 WIB dengan membawa senjata tajam jenis celurit, cocor bebek dan parang.
Dari ke enam terduga diamanakan berinisial SF (19), BAF (15), DE (16), GE (16), IR (16) mereka kelima masih berstatus pelajar sedangkan RA (21) sudah bekerja dan 3 orang DPO.
Menurut akanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra , Duduga adanya aksi tawuran setelah mendaptakan informasi dari linmas dan warga, Kemudian informasi itu diteruskan ke anggota menuju lokasi, Dan berhasil amankan satu orang berinisial SF,” kata Alex, Kamis (26/12/2024).
Masih dirinya lanjutkan, Setelah di mintai keterangan dari SF, ia berboncengan 3 dengan BL dan GE yang mengendari sepeda motor dengan membawa satu bilah celurit warna kuning, satu cocor bebek dan satunbilah parang,” jelasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polsek Koja guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku tawuran lainya, dan berhasil kami tangkap.
Keterangan para pelaku tawuran yang ditangkap, tawuran tersebut dari Kelompok Sawah Baru (anak remaja dari Cakung) dengan kelompok anak remaja Tiba-Tiba Tubruk (anak remaja RBU dan gang Pepaya.
” Untuk melakukan aksinyankedua kelompok membuat janji untuk melakukan tawuran melalui akun intragram, Dan ketiga orang DPO masih kami lakukan pengejaran” pungkasnya.
Adapun barang barang buktin polisi amankan, 4 bilah celurit, 2 bilah cocor bebek,b2 (dua) bilah parang, 1 unit sepeda motor Pcx warna merah No.Pol B 3288 UVZ, Rekaman vidio aksi tawuran dan 3 unit handpone.
Dari aksi perbuatannya terancam Pasal 53 Jo 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
(Yons)