Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara tewas dibunuh temannya sendiri, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (6/12/2024) lalu sekira jam 07.00 WIB.
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Billy Gustiano Barman, pelaku merupakan teman dekat korban yang berinisial SR (21).
Kronologis dari peristiwa itu, Kapolsek menjelaskan kepada wartawan saat jumpa pers,” Berawal pada Jumat (6/12) pagi, pelaku SR memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Kampung Muara Bahari, RT 08 RW 12 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kemudian saat itu korban mendatangi rumah pelaku, karena pelaku memanggil korban tersebut terkait ada permasalahan antara si korban, kemudian korban pun langsung naik ke lantai 2 rumah pelaku dan terlibat adu mulut di sana,” kata Billy di kantornya, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut Billy menjelaskan, Kemudian pelaku yang gelap mata lalu memukuli korban dengan tangan kosong sebanyak enam kali.
Perbuatan pelaku tidak sampai disitu, bahkan pelaku mengambil senjata api airsoft gun yang ia simpan di kamarnya lalu memukulnya sebanyak tiga kali ke kepala korban,” beber Billy.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, polisi menduga terkait masalah transaksi narkoba
“Dugaan sementara dari korban dan pelaku, itu ada permasalahan, permasalahan terkait masalah transaksi ke arah narkotika,” ungkap Kapolsek.
Korban yang mendapat pemukulan dan dibacok, kemudian korban langsung lari dari rumah pelaku dan meminta bantuan kepada warga sekitar.
Korban yang sudah tak berdaya akibat mendapat penganiayaan dari pelaku, selanjutnya dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara untuk segera menjalani perawatan.
Akan tetapi, sekira jam 20.30 WIB korban SA dinyatakan meninggal dunia akibat derita luka lebam dan luka bacok dengan clurit di tubuh bagian belakang, pinggang dan lengan.
Dari peritiwa itu pihak keluarga korban melaporkaan, Dan polisi segera melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku SR dirumahnya pada Sabtu siang (7/12), Pelaku saat ditangkap dirumahnya sudah mempersiapkan barang barang bawaanya untuk melarikan diri.
Polisi juga menyita barang bukti dua pucuk airsoft gun dari dalam kamar pelaku. Polisi menetapkan SR jadi tersangka atas pembunuhan korban SA dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Yons)