Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelandang seorang pria berinisial SK (35) pelaku kejahatan pencabulan kepada ketiga anak dibawah umur di Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengungkapkan modus dari tersangka SK yang melakukan pencabulan anak dibawah umur.
” Inisial tersangka SK 35 tahun, dia melakukan persetubuhan terhadap ketiga anak di bawah umur,” kata Martuasah saat jumpa pers di aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (18/2/2025)
Modus operandi tersangka memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan.
“Korbannya ada tiga inisial DF (11), AD (13), dan DA (12),” jelas Kapolres.

Disebutkan Martuasah, Aksi bejat tersangka melakukan pencabulan terhadap korban DF pada 13 Juni 2021, saat itu korban sedang bermain, kemudian tersangka melakukan pencabulan.
Aksi yang kedua kali dilakukan pada 11 Februari 2023, tersangka berpura-pura meminta korban membeli rokok, tetapi kemudian tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban.
Perbuatan tersangka juga dilakukan pada korban kedua berinisial AD (13), dilakukan pada 10 November 2024. Tersangka mengimingi korban uang tapi justru dicabuli oleh tersangka.
Kemudian korban ketiga dialami DA ( 12), aksi bejatnya dilakukan 24 November 2024, korban sedang bermain, kemudian tersangka mengajak korban untuk ke semak-semak dan melakukan pencabulan.
” Jadi kita sangat sedih korban anak di bawah umur, kita berharap hukuman terhadap tersangka hukuman maksimal,” ungkap Martuasah.

Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana menambahkan, Terungkapnya kasus pencabulan ini, kata dia, Ada aduan dari orang tua dimana melihat gerak-gerik anak nya mencurigakan dan sering memegang bagian kemaluan.
Masih kata dia, Dari hal tersebut korban baru terus terang kepada orang tua, dan orang tua melaporkan ke Polres. Polres melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Banyak korban diketahui. Korban tidak mau mengaku karena malu. Kemudian kita ungkap siapa pelakunya,” paparnya.
Pelaku dan korban tinggal dalam satu lingkungan berdekatan atau tetangga.
TKP berpindah-pindah melihat kesempatan yang didapat tersangka, ada yang pagi dan malam. Melihat anak-anak bermain, diberikan iming-iming Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu.
Kejadian pencabulan rata-rata di luar rumah, mencari tempat kosong memegang dada dan kemaluan, kemudian ada yang sampai dilakukan pencabulan memasukkan alat kelamin, namun karena kesakitan, korban kemudian berlari kabur.
Keseharian tersangka merupakan penjual ikan dan sudah cerai dengan istrinya. berstatus sudah berkeluarga punya anak satu, laki laki usia 12 tahun.
Tersangka saat melakukan ada dalam kesadaran dan juga habis minum alkohol ginseng. Perbuatan tersangka berulang, polisi akan mencari korban lainnya.
Pasal yang dilanggar Pasal 76 B Junto Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Yons)