Bangunan Berlantai 3 di Muara Angke Sudah Bersegel Warga Pertanyakan Pekerja Masih Ada Aktifitas

Faktaexpose.com,JAKARTA – Bangunan berbentuk hunian berlantai 3 berukuran kisaran 10×12 m di pemukiman nelayan pengasinan Muara Angke di pertanyakan warga, karena adanya terpasang banner segel berwarna merah dari pihak terkait.

Warga mempertanyakan hal itu, segel yang sudah terpasang tidak mengindahkan dan masih saja adanya aktifitas pekerja, hal ini menjadi pertanyaan warga setempat, seolah pemilik lahan bangunan tersebut di duga tidak taat aturan yang berlaku.

Bangunan yang terlihat mencolok ketinggian, bahkan sebagian menutup bangunan lainnya. Dari penelusuran terpasang surat keterangan izin kepemilikan bangunan atas nama Bn yang dikeluarkan dari UPPP Muara Angke.

Dedi sekretaris PNPI saat ditemui dirinya juga mempertanyakan, masih adanya aktifitas pekerja, meski sudah tersegel.

” Saya inget bangunan sudah lama, namun dalam hal ini saya kurang percis tanggal bulannya,” kata Dedi.

Masih kata dia, Dan kedua terjadi ada bangunan yang sebelah itu disegel tu, setelah itu gak dibangun, seiring waktu berjalan, saya ada temen dapat surat sp3 itu, ko masih berjalan, nah selebih dari itu saya sampai sekarang juga gak tahu tindak lanjutnya surat sp3 itu, seperti apa, kan sudah ada kontrolan,” kata dia.

Mengenai PHPT yang ada di wilayah Muara Angke, Dedi pun tudak mengetahui lahan yang akan diperuntukan, namun kata dia mengetahui setelah jadi .

Ia berharap pihak terkait untuk mengkaji ulang keperuntukan bangunan yang berlantai tiga, bahkan sudah tersegel.

Jika pelanggaran Hukum yang Terjadi: Bangunan-bangunan tanpa izin, bahkan jika diteruskan meski sudah tersegel sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah. Pelanggaran tersebut meliputi:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: UU ini mengamanatkan kepemilikan PBG sebagai syarat mutlak pembangunan gedung. Membangun tanpa PBG merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga  Pernyataan Kasatpol PP Soal Reklame Ilegal Ditegur DPRD, Diduga Ada Celah dalam Perizinan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung: PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.

Peraturan Daerah (Perda) setempat: Pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing.

Sanksi yang Mungkin Diterapkan:
Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *