Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan pelaku penusukan ABK KM.Mulia 01 yang bersandar di Dermaga PIT Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
Pelaku berinisial SD (27) yang juga bekerja sebagai ABK melakukan penusukan kepada 2 korban berinisial STV (24) dan YN (41) pada minggu (5/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
” Pelaku SD merupakan ABK KM. Sinar Gemilang jenis kapal cumi yang pulang berlayar selama 6 bulan dari Marauke. Sedangkan dua korban ABK KM Mulia 01 bersamaan pulang bersandar di Pelabuhan Muara Baru,” kata Kapolsek Muara Baru AKP Nislan saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Setelah sandar mereka minum minuman keras diatas KM. Sinar Gemilang terduga pelaku menuduh korban STV yang sedang tidur di KM. Mulai 01 mencuri Hp miliknya, namun disangkal oleh korban dan langsung di tusuk oleh pelaku,” jelasnya.
Korban dan pelaku masih merupakan teman diakui tersangka.
![](https://faktaexpose.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250107_145526-1-400x225.jpg)
“Korban memberitahukan kepada kapten bahwa korban ditusuk oleh tersangka selanjutnya Kapten memerintahkan korban YN untuk membawa korban STV berobat namun pada saat turun tangga korban YN juga mendapatkan penusukan,” paparnya.
Dari kedua korban mendapat penusukan satu kritis sedang dirawat di RS Atma Jaya.
” Satu sudah membaik dan mendapat perawatan, namun korban YN dilakukan operasi, karena luka serius pada perut ususnya keluar” kata Nislan.
Pelaku saat ditangkap terjadi perlawanan kepada petugas, karena terpengaruh mabok minuman keras.
Kemudian sajam yang digunakan sempat di selipkan diatas kapal untuk menghilangkan pencarian, namun petugas berhasil menemukan barang bukti 1 pisau ukuran panjang 30 cm.
Perbuatan tersangka terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Yons)