Faktaexpose.com, JAKARTA — Sembilan orang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penetepan ke sembilan tersangka tersebut terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal KM Maulana 23. Polisi menyebut ada tiga klaster tersangka dalam kasus ini.
“Sebanyak tiga klaster aksi TPPO hasil penyelidikan dan penyidikan kami adalah klaster pemilik kapal, klaster perekrut, dan klaster kapten kapal,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri saat jumpa pers di kantornya, Kamis (15/10/2026).
Dari ketiga klaster tersebut ada peran berbeda, kata Kapolres, pertama pemilik Kapal KM Maulana 23 bertindak sebagai koordinator bahkan berperan memalsukan dokumen. Pelaku juga diduga memberikan jeratan utang kepada anak buah kapal sehingga korban tertarik melakukan pekerjaan di atas kapal tersebut,” terang Alrasyidin.
Masih kata dia, Sedangkan klaster kedua yaitu tersangka yang berperan melakukan perekrutan. Ada empat orang pelaku yang berperan sebagai penyedia pekerjaan, pengiklan, hingga menjaga para anak buah kapal saat di penampungan. Dan para ABK tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga.

Kemudian, Klaster ketiga yaitu kapten kapal yang berperan setelah para ABK berangkat menggunakan kapal. Diduga terjadi aksi pidana penganiayaan fisik dan kejiwaan terhadap korban selama dalam operasional kapal tersebut.
Alrasyidin mengatakan sejak pertama kali mendapatkan informasi dugaan TPPO, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan simultan dalam respon cepat melindungi masyarakat.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Polisi melakukan pemeriksaan tempat penampungan, uang dan dokumen yang dipalsukan dijadikan sebagai alat bukti dan juga memeriksa para saksi.
“Sampai saat ini kita dalami praktik tersebut. Dan para korban ini dijanjikan uang sebesar Rp4 hingga Rp7 juta kepada korban dalam sebulan. “Jadi jumlah gaji yang ditawarkan beragam kepada para ABK,” kata Alrasyidin.
Alrasyidin juga menjelaskan dengan rinci, Namun dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari.
Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP tahun 2023, Dengan ancaman penjara Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi. Para korban dijerat utang atau kasbon lalu dipotong gajinya tanpa persetujuan, dianiaya bahkan pelaku memalsukan dokumen perjanjian kerjanya.
(Yons)
















