News  

Polisi Penjaringan Ungkap Penjualan Obat Berbahaya dan Amankan 5 Tersangka Curanmor

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan menyita sebanyak 2.264 butir obat- obatan berbahaya golongan G jenis Tramadol dan Hexymer dari sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial M yang diduga menjual obat golongan daftar G secara ilegal di toko tersebut pada Jumat (2/10/2026).

“Anggota kami dari Polsek Metro Penjaringan Subnit Narkotika dipimpin oleh AKP Pujiono mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang sudah kami dapatkan. Kemudian dilaksanakanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan,” kata Agta saat jumpa pers di Mapolres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapati 414 butir Hexymer yang dikemas dalam 96 bungkus plastik klip kecil.

Selain itu, polisi menyita 360 butir Tramadol yang dikemas dalam 36 strip dan 15 bungkus obat yang berisi Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1.490 butir.

“Dengan total semuanya adalah 2.264 butir. Kemudian kami amankan juga handphone yang digunakan oleh pelaku. Di dalamnya memang ada komunikasi terkait transaksi obat-obat terlarang ini. Kemudian juga uang tunai hasil penjualan obat golongan daftar G dengan jumlah Rp 1.250.000, beserta ada satu tas ransel yang digunakan oleh pelaku,” kata dia.

Agta menjelaskan, motif dibalik penjualan yang dilakukan M adalah ekonomi karena ia mendapatkan upah dari menjual obat-obatan di toko tersebut serta uang makan tambahan tiap harinya.

“Dan tersangka M mendapat upah setiap bulan atau honor sekitar Rp 2 Juta dan untuk setiap harinya tersangka M diberi upah uang makan Rp 100.000. Termasuk jual ini juga (obat golongan G),” jelas dia.

M melakukan penjualan dengan cara menyebarkan informasi penjualan secara mulut ke mulut.

Kemudian ia menjual per strip obat tramadol tersebut dengan margin keuntungan yang disebut hampir 100 persen.

“Harga jual obat berbahaya ini, dibeli dengan harga sekitar Rp 50.000 ya satu strip. Kemudian dijual kembali secara ilegal, karena ini (obat golongan) G, dia harus menggunakan resep dokter, dijual dengan harga Rp 90.000. Kemudian untung dari satu strip adalah sekitar Rp 40.000, hampir 100%,” ungkap dia.

Agta menambahkan, pihaknya masih memburu terduga pelaku lain yang berinisial Y yang disebut sebagai pemasok obat sekaligus pemilik toko tersebut.

“Kosmetiknya sudah (beroperasi) sekitar tiga tahunan ya. Pemiliknya (pelaku inisial Y) diduga berada di Aceh. Kita lakukan penyelidikan dan memang kalau bisa, misalkan kita butuh, ya kita lakukan penangkapan di wilayah Aceh,” ucap dia.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dakwaan subsider juga diterapkan, yaitu Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 500 juta.

 

 

Selain itu waktu kebersamaan, Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus pencurian dan pemberatan sepeda motor di lokasi berbeda Jakarta Utara.

Pengungkapan tersebut polisi mengamankan 5 pelaku bersama 4 sepeda motor milik korban. Adapun kelima tersangka berinisial F (29), S (24), W (31),TRS (40) dan AS (34).

Menurut Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, para tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci hasil modifikasi obeng min plus dan juga kunci letter Y.

Pengungkapan pencurian ini selama kurun waktu sebulan, yakni Agustus dan September.

” Sasaran para tersangka ditempat padat penduduk saat motor terparkir disebuah gang dalam keadaan ditinggalkan pemiliknya, kemudian pelaku menggunakan kunci yang telah disiapkan,” jelas Agta.

Ia juga menjelaskan, hasil pencurian sepeda motor para tersangka di jual di sekitar wilayah Jakarta Barat.

Dari perbuatan ke empat tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Kuhp tahun 2023.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *