Faktaexpose.com, JAKARTA – Ratusan warga Kebon Sayur didepan kelurahan Kapuk menggelar aksi unjuk rasa dikelurahan Kapuk Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026).
Unjuk rasa yang digelar sejak pukul sembilan pagi membuat ruas jalan Kapuk Raya tidak bisa dilalui karena digunakan para pengunjuk rasa berorasi. Dan terpaksa para pengendara mencari jalan alternatif untuk melalui jalan yang dituju.
Orasi tuntutan yang di suarakan warga Kebon Sayur menuntut mendesak Lurah Kapuk mengakui keberadaan dan penguasaan fisik lokasi yang ditempatinya.
Situasi sempat memanas dan nyaris ricuh ketika sejumlah peserta aksi membakar ban bekas dan merusak pagar kantor kelurahan.
Petugas berupaya memadamkan api, namun mendapat penolakan dari massa. Sejumlah oknum peserta aksi juga dilaporkan melemparkan batu ke arah halaman kantor kelurahan.
Aparat gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Linmas diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.

Pengamanan dipimpin oleh unsur Forkopimcam Cengkareng dengan melibatkan Camat Cengkareng, Kapolsek Cengkareng, Danramil Cengkareng, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng, Lurah Kapuk, personel Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP Kecamatan, Satlinmas, serta para Ketua RW dan LMK setempat
Sebelumnya sebanyak 30 orang perwakilan warga diterima untuk beraudiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk.
Dari 30 perwakilan warga yang diterima menyampaikan tuntutan agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati.
Menanggapi permintaan tersebut, Camat Cengkareng dan Lurah Kapuk menjelaskan bahwa penandatanganan surat penguasaan fisik belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa.
Pemerintah kecamatan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut penjelasan pihak kecamatan, terdapat sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, di antaranya PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.
Namun, penjelasan tersebut ditolak oleh sebagian warga. Setelah audiensi berakhir, massa kembali berorasi di depan pagar kantor kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perwakilan warga terkait perkembangan hasil audiensi maupun tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan.
(Red)
















