News  

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Grebek Sindikat Gas Oplosan di Dua TKP, Ribuan Tabung Gas Disita

​Faktaexpose.com, JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Operasi ini berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, dengan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas.

Berawal penangkapan di Bogor diamankannya satu tersangka berinisial SP (25), hasil patroli siber oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas).

Hasil penangkapan SP ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online.

Kemudian dikembangkan di Jakarta Utara, polisi mengamankan 4 tersangka berinisial M (41), D (29), WA (46), dan P (44 ). Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.

” ​Pengungkapan ini dipicu oleh keprihatinan atas rentetan peristiwa kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konperensi pers, Jumat (6/2/2026).

Para pelaku melakukan praktik “penyuntikan” (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.

Praktik ini memberikan keuntungan fantastis bagi para pelaku dengan rincian sebagai berikut, Untuk oplosan tabung 12 kg keuntungan Rp 130 ribu pertabung, sedangkan tabung 3 kg, Rp 90 ribu pertabung.

” Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan,” tambah AKBP Aris Wibowo.

Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, turut menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta mengecek kondisi segel (seal) secara teliti.

Barang Bukti yang Disita (Total 2.301 Unit), 1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi), ​925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal), ​224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12 kg, ​6 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg, ​38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan), 4 Unit Mobil Bak Pengangkut dan ​Barang pendukung lainnya Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
• ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
• ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.
• ​UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.

​Kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

(Yons)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *