Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang remaja berinisial BMA (16) berstatus masih sekolah tewas terkena sabetan senjata tajam jenis cobek dibagian leher dan lengan akibat tawuran maut di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Meninggalnya korban BMA akibat tawuran itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh pelaku tawuran.
” Kami menangkap 10 orang. Sembilan diantaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu diantaranya sudah dewasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Adapun para tersangka yang ditangkap yakni FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).
Hasil pemeriksaan kronologis tawuran yang menewaskan satu orang, kedua kelompok sudah janjian lewat media sosial untuk melakukan tawuran. Dan awal lokasi tawuran akan dilakukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, namun bergeser ke lokasi lain.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA (korban), yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola admin MHI (Anak Berhadapan Hukum),” ungkap Twedi.
Tawuran antardua kelompok remaja itu berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit. Masing-masing kelompok dalam aksinya menggunakan berbagai macam jenis senjata tajam (sajam), termasuk celurit panjang.
Adapun barang bukti yang disita, 3 (tiga) unit sepeda motor, 7 (tujuh) bilah senjata tajam berbagai jenis, 1 (satu) stel pakaian yang digunakan korban, 1 (Satu) stel pakaian yang digunakan tersangka, 9 (sembilan) stel pakaian yang digunakan anak berhadapan dengan hukum, 9 (sembilan) unit handphone dan 1 (satu) buah helm.
Atas perbuatannya, pelaku FS (19) disangkakan dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Untuk penanganan terhadap pelaku ABH, kami menggandeng stakeholder terkait (Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),” ujar Twedi.
(Yons)
















