Faktaexpose.com, JAKARTA — Dua pria berinisial DF (28) dan AA (34) terduga pelaku pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi kendaraan di kawasan Lampu Merah Jembatan 3, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.
Dua korban mendapat kejahatan dari para kedua pelaku terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban berinisial MA seorang pengemudi asal Bekasi bersama rekannya MAW, dijelaskan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, Sabtu (20/12/2025).
Lebih jelas Kapolsek mengungkapkan,” Berdasarkan keterangan tim Resmob Polsek Metro Penjaringan, saat kendaraan korban berhenti di lampu merah, dua orang pelaku tiba-tiba mendekati mobil dan masuk melalui jendela kanan dan kiri. Salah satu pelaku diduga membawa senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya membawa pisau kecil.
“Dengan ancaman senjata tajam, pelaku memaksa korban dan saksi menyerahkan dompet serta barang-barang berharga,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, surat-surat kendaraan, serta kartu uang elektronik dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin oleh IPDA Rulli Jeremy Siregar, segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi. Namun, saat petugas tiba, para pelaku telah melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Muka dan Angke, Jakarta Utara. Petugas kemudian mendatangi kontrakan masing-masing pelaku dan berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.20 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial DF (28) dan AA (34) mengakui perbuatannya saat dilakukan
Hasil pemeriksaan awal. diakui kedua pelaku, uang hasil kejahatan telah digunakan oleh para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, ” tambah Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, agar tetap waspada saat berhenti di lampu lalu lintas pada malam hari serta segera melaporkan ke Hotline 110 atau pihak aparat kepolisian terdekat jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Yons)















