Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara ringkus 6 pelaku curanmor yang beraksi diwilayah hukum Jakarta Utara.
Ke enam tersangka berinisial SH (28), TK (22), HA (30), AS (23), JA (35) dan IB (35) dan terbagi dua kelompok.
Kelompok SH, TK, HA dan AS merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama, Kelompok ini selama 3 bulan dengan hasil curian 10 unit sepeda motor. Sedangkan JA dan IB melakukan askinya di Cilincing dengan merusak stang motor milik korban,” sebut Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, Jumat (14/11/2025).
“Para pelaku melakukan aksinya di dua tempat, yakni Koja dan Cilincing” kata Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno, Jumat (14/11/2025).
Para pelaku masih warga Jakarta Utara. Hasil curian yang didapat sebagian untuk kebutuhan pribadi dan ada untuk membeli narkoba.
” Untuk kelompok tersangka JA dan IB ditangkap setelah ada laporan pencurian di Jalan Dewa Ruci Cilincing, kurang 24 jam tersangka dapat ditangkap dengan hasil curian 3 sepeda motor,” terang Ongkoseno.
Ditambahkan Kanit Resmob Iptu Seno Pradana, Penangkapan berawal dari info dari masyarakat dan pengguna media sosial, kemudian kami selidiki, Dan berhasil kami tangkap tersangka berinisial SY di rumah kontrakannya,” ungkap Seno.
Kata Seno, Pistol yang disita dari pelaku merupakan sebuah korek api, Untuk digunakan pelaku menakut nakuti korban.
Penagkapan ke enam tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti yakni 6 unit motor 4 milik korban dan 2 milik tersangka, Selain itu kunci T, L dan beberapa alat perkakas mekanik.
Pasal yand disangkakan para pelaku terancam pasal 363 dan 362 KUHP anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Waktu kebersamaan, Polres Metro Jakarta Utara menyerahkan sepeda motor milik korban.
” Twtunya sangat terimankasih pada Polres Metro Jakarta Utara, yang tidak makan waktu lama, motor saya didapati dari oara tersangka, Dan ucapan apresiasi kinerja kepolisian Jakarta Utara,” tutur Yuda.
(Yons)
















