Faktaexpose.com, JAKARTA – Tiga orang tersangka pekaku kejahatan pencurian sepeda motor digelandang Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Ketiga tersangka berinisial JYD (29), ASP (16) dan MSY (23).
Tiga tersangka merupakan masih remaja, bahkan satu masih dibawah umur. Aksi mereka pada Kamis (23/10/2025) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua RT 004/05 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra kepada media saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, (28/10/2025). Tersangka mencuri motor korban saat motor korban sedang terparkir didepan rumah,” kata Seto.
Lebih Lanjut, Saat itu korban baru saja pulang kerja dan beristirahat, lalu terdengar ada suara didepan rumah dan cahaya lampu, lalu korban keluar dan melihat kedua tersangka JYD dan ASP membawa kabjr motor korban, lalu korban menghadang dan meneriaki maling, akhirnya pelaku berhasil diamankan, namun satu tersangka kabur berinisial MSY,” ungkap Seto.
Hasil informasi dan penyidikan dan pengembangan tersangka MSY dapat ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading.
Introgasi pengembangan polisi, diakui kedua tersangka JYD dan ASP baru pertama kali melakukan pencurian, namun tersangka MSY sudah dua kali melakukan asksinya di wilayah Cilincing.
” Barang hasil curian dijual ke Tanah Merah, atas nama KJ,” jelas Seto.
Barang bukti yang berhasil disita Dua sepeda motor, 1 milik korban dan 1 milik tersangka untuk digunakan saat beraksi, 1 kunci letter T, 1 mata kunci yang sudah dilancip dan 1 buah magnet.

Selain itu Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus yang sama. Kasus pencurian milik motor korban seorang wanita di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 Kelapa Gading Jakarta Utara. pada Sabtu (17/10/2025).
Namun pencurian ini ada 2 tersangka, namun melibatkan satu anak dibawah umur berhadapan dengan hukum berinisial AA(17) sedangkan temannya MM (19).
Diakui tersangka susah melakukan tiga kali pencurian dengan peran berbeda.
” Tersangka MM sebagai pemetik sedangkan AA mengawasi keadaan, diwilayah Kelapa Gading jelas Seto.
Motor hasil curian dijual tersangka di Kebon Pisang sebesar Rp 1.300.000 dan hasilnya dibagi dua Rp 500 ribuan perorang, untuk Rp 300.000 dibelikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka adanya laporan korban. Dan saat beraksi para tersangka terekam CCtv. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalaui rekaman Cctv.
Polisi pun berhasil menangkap kedua tersangka di tempat berbeda, MM ditangkap didaerah Bekasi sedangkan AA di Tangerang.
Modus para tersangka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir didepan rumah dan pinggir jalan.
” Dari kedua kasus ini ada dua anak dibawah umur berhadapan dengan hukum, untuk itu Polsek Kelapa Gading menghimbau orang tua mengawasi anaknya,” ujar Seto.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati kendaraannya saat terparkir. Dan pesannya untuk ditambahkan kunci ganda.
” Saya imbau kepada masyarakat untuk tetap lebih berhati-hati lagi saat parkir motornya dan berikan kunci ganda. Polsek Kelapa Gading terus melakukan patroli dengan memberikan kenyamanan masyarakat. Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kelapa Gading,” imbuhnya.
Diwaktunya Polsek Kelapa Gading menyerahkan barang bukti kepada korban Namin yang berhasil motornya ditemukan.
“Terima kasih kepada Polsek Kelapa Gading yang telah menangkap para pelaku dan menyerahkan motor ini tanpa biaya juga tidak sulit,” tutur Namin.
Perbuatan tersangka MM dan AA telah polisi menyita barang bukti, 1 STNK dan BPKB, 1 kunci kontak motor, 1 USB berisi rekaman Cctv dan 1 pasang sandal.
Tersangka terancam pasal 363 ayat (1) KUHP ke 4e dan ke 5e KUHP, ancaman hukuman paling lam tujuh tahun penjara.
(Yons)
















