Daerah  

Dua Pria di Banyumas Diciduk Polisi, Edarkan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Faktaexpose.com, BANYUMAS – Dua pemuda ditangkap kepolisian resort kota (Polresta) Banyumas. Pasalnya kedua tersangka berinisial AI alias Jendol (23) dan VKS alias Giwan (21) mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Dua orang tersangka diamankan satuan reserse narkoba Polresta Banyumas saat dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang

 

Tersangka AI alias yang merupakan warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 gram siap edar dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi tersebut dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” ungkap Kompol Willy Jumat ( 3/10/2025).

Perbuatan kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja. Penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tegas dia.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *