Faktaexpose com Kabupaten Tangerang – Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Alprazolam ,Eximer Makin Tak Terkendali diwilayah Kabupaten Tangerang khususnya di Dadap, Kecamatan Kosambi
Hal ini Sangat diresahkan oleh masyarakat wilayah setempat dimana Peredaran obat Keras tersebut makin tak terkendali Berbagai Modus penjualan dilakukan oleh para Pedagang mulai dari berkedok Toko kosmetik, counter pulsa,serta toko kelontong untuk mengelabuhi aparatur penegak Hukum. Jumat (01/08/25)
Tokoh pemuda, H. Asim Dames,SE.Masyarakat kecamatan Kosambi, meminta kepada penegak Hukum untuk segera membersihkan peredaran Obat keras yang kerap disalahgunakan oleh Anak Anak remaja dan pemuda,” ujar Tokoh pemuda Tersebut.
“Jelas Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di dadap Kosambi obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
” Praktik perdagangan obat keras Jenis Tramadol dikategorikan cukup menggurita. Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum dan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab,” Geram dia
“Saya pastikan masyarakat wilayah dadap masih percaya dengan penegakan Hukum di wilayah Tangerang maka dari saya berharap agar pihak berwajib BPOM bersama Instansi pemerintah Harus melakukan tindakan Tegas adanya peredaran Obat daftar G Jenis Tramadol lainya yang dimana obat itu mudah di dapati Tanpa Resep dokter, yang lebih mengerikan lagi Jika obat jenis itu yang beredar Bukan buatan Farmasi yang terdaftar melainkan Produksi Home industri yang dibuat asal Asalan,” Tegasnya H. Asim Dames,SE
Untuk dapat informasi yang akurat tim investigasi melakukan penelusuran ke salah satu Toko yang ada di Wil tersebut, mengejutkan penjelasan Penjaga Toko bahwa ia menjual obat obatan tersebut sudah berkoordinasi dengan oknum Polsek dan Polres Serta beberapa Oknum Preman Berkedok ormas Dilokasi tersebut.
Disisi lain saat tim dikonfirmasi Kapolsek Teluk Naga AKP Nanda Setya Pratama Baso belum merespon.terkait informasi yang didapat dilapangan.
Dan dijelaskan aparat hukum bisa menjerat Pasal 435 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan ancaman kepada produsen maupun pengedar dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.(Team/Ws)















