News  

8 Pelaku Jambret dan Penadah Warga Negara Prancis Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

oppo_0

Faktaexpose.com, JAKARTA – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing menyebutkan pihaknya sudah menangkap seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Perancis dan Balita. Total ada delapan pelaku yang seluruhnya diamankan.

“Tidak sampai 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu orang tersangka. Kemudian terus kami kembangkan sampai orang yang menjual dan membeli barang-barang hasil pencurian dengan kekerasan itu seluruhnya diamankan,” ujar Martuasah, Kamis (20/3/2025) di Aula Markas Polres kepada awak media.

Ia menyebutkan total ada delapan pelaku yang diamankan baik pelaku hingga penadah yang hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

“Dengan kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ini jadi perhatian nasional, sesuai perintah Presiden dan Kapolri, bagaimana situasi kondisi keamanan bisa dicapai, kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku ke wilayah Sumatera,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krishna Narayana menyebutkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku terkait pencurian dengan kekerasan kamera milik warga asal Prancis Parent Marion Marie saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3/2025) lalu.

“Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total clear semua ada 8 pelaku,” kata Krishna.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp 40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas upaya menuntaskan kasus pencurian kamera WNA Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Baca Juga  Bentuk Pelayanan Prima ke Masyarakat, Sat Intelkam Polres Jakut Bagikan Snack dan Minuman Kepada Pemohon SKCK

“Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan,” kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban, dan pakaian para pelaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *