Faktaexpose.com, JAKARTA – Mendukung program 100 hari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba, BNN K Provinsi Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara melakukan razia tempat hiburan malam.
Kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono dengan melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Kegiatan razia ini merupakan langkah penting dalam mendukung program 100 hari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” kata Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, Kegiatan razia yang dilakukan yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara di 4 titik tempat hiburan malam dengan inisial N, BW, H, HL dengan melakukan proses deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemeriksaan urine dan identitas yang dipilih secara acak (random) dari setiap pengunjung,” ujarnya.
Masih kata Nurhadi, Dari hasil razia sebanyak 127 sample urine yang telah di periksa dinyatakan semua hasilnya negatif (tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika maupun Psikotropika).
Kegiatan berjalan kopratif, pihak manajemen tempat hiburan malam pun menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait,” ungkapnya.
“Pada pelaksanaannya, razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tuturnya.
Razia yang digelar di tempat hiburan malam itu, Yuwono beralasan tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian.
Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi pada oknum dan masyarakat jika ada perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan ilegal lainnya, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman.
(Yons)