Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan tersangka berinisial AIS (23) pada Sabtu(11/1) di rumahnya Muara Angke blok Empang RW 22, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
” Tersangka AIS diamankan dalam dugaan melakukan peredaran dan transaksi narkoba, atas laporan dari masyarakat,” terang Hitler, Senin (13/1/2025)
Hasil penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 2,46 gram disimpan dalam kotak handphone merk Oppo A3S yang siap di edarkan.
Dari tersangka AIS disita 7 paket plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y17 warna biru berikut bok, 2 (dua) set alat hisap dari botol kemasan minuman dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.

Ditambahkan Hitler, selain itu ditempat terpisah, anggota Kami mengamankan tersangka MRH (20), perbuatan tersangka serupa kasus dugaan peredaran narkoba pada Sabtu (11/1). Diamankannya para tersangka semua informasi dari.masyarakat yang kami terima,” kata dia.
Tersangka MRH diamankan dirumahnya di Blok Empang Rumah Panggung Muara Angke RW 022, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Penangkapan para tersangka bentuk dukungan kepada pemerintah Prabowo Subianto dalam program Asta Cita dan juga arahan pimpinan Polri untuk pemberantasan bahaya narkoba khususnya di wilayah hukum Sunda Kelapa.
Sementara Kanit reskrim AKP Suprobo menambahkan, Saat penggeledahan tersangka MRH berusaha melarikan diri, karena di dompet dikantong celana sebelah kanan terdapat 5 paket sabu seberat 4,92 gram,” jelas Soprobo.
Diakui tersangka barang berupa sabu didapat dari tersangka ADT, saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka MRH, 5 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu 4,92 gram, 1 buah Hp, 1 buah dompet handset tempat menyimpan sabu dan 1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil bening.
Dan para tersangka terancam Pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yons)