1 Orang dari 6 Komplotan Penodong di Tol Plumpang Dibekuk Polisi

Faktaexpose.com, JAKARTA – Komplotan Pelaku penodongan di wilayah pintu tol Plumpang berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku berinisial MAS merupakan salah satu dari 6 komplotan penodong yang berhasil dibekuk.

Peran MAS terekam di CCTV merupakan pelaku yang mengancam korban dengan clurit, Dan pelaku juga residivis yang pernah berurusan di Polsek Kelapa Gading

Mendapat dua laporan dari peritiswa itu, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyelidikan.

Sesuai dengan hasil identifikasi dan penyelidikan video yang tersebar dan atas info masyarakat, Polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial MAS di wilayah Koja.

Kanit Jatantras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menjelaskan kepada media, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat atas peristiwa kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat (3/1/2025) sekitar 19.00 WIB,” kata Fauzan

Dijelaskan Fauzan lebih rinci, berawal di lokasi TKP yang mengalami kepadatan kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan, kemudian akibat daripada itu muncullah tersangka dengan jumlah 6 orang yang mayoritas dari kelompok tersebut menggunakan senjata tajam.

Aksi para penjahat itu, mereka memasuki TKP pintu masuk tol Plumpang, mencari sasaran mobil mobil yang kacanya terbuka.

“Ada dua mobil yang menjadi korban dari aksi mereka saat itu, yakni mobil grand max, setelah itu mereka melakukan tindakan beralih ke mobil pick up melakukan perampasan. Modus para pelaku berkumpul di sekitar area TKP, mereka melihat jalan padat kemudian melakukan aksinya,” jelas Fauzan.

Barang yang diambil tersangka dari Grand Max ada satu buah tas yang berisikan dokumen pribadi sementara korban kedua mobil pick up ada kerugian satu unit handphone.

Korban dari pengendara Grand Max mengalami luka bacokan punggung sebelah kanan kemudian dari korban mobil pick up mengalami lecet bagian jari tangan.

Baca Juga  Walikota Jakut Tegaskan ASN Pilkada Netral

Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *