Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Tamansari tangkap 3 pelaku jambret kalung emas, Ketiga para pelaku berinisial I, N, dan D. Ketiga pelaku mempunyai peran berbeda saat beraksi.
Selain itu polisi juga mengamankan DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan para tersangka,
” Terungkapnya para tersangka diawali penangkapan pertama tersangka berinisial I dibekuk di kawasan Jalan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin (11/5) sore lalu,” kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2026).
Perbuatan hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba.

” Kenapa kami sebut membeli narkoba, Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine. Ada barang bukti seperti alat pengisap untuk menggunakan narkoba tersebut,” jelas Bobby.
Dari hasil tes urine dari enam anggota komplotan yang diamankan positif mengonsumsi sabu.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas,” kata Bobby.
Perbuatan pelaku pada hari Minggu (3/5) viral dimedia sosial dengan menjambret kalung emas korban 3 gram dengan nilai sekitar Rp 9 juta. Kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp 4,2 juta.
Para pelaku saat beraksi menggunakan senjata tajam 2 clurit dan 1 samurai untuk menakuti- nakuti korban.
Dari pengungkapan para kelompok jambret, polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.
“Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas,” tegas dia.
Dari perbuatan para pelaku penjambretan ini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun.
(Yons)
















