News  

Tidak Mengantongi Izin PKKPRL Pagar Laut di Bekasi di Segel KKP

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya pagar laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ditemukannya pagar laut tersebut juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Spanduk berwarna merah pun dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL sudah terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat.

“Penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat jumpa pers di lokasi peninjauan di Bekasi, Rabu (15/1/2025)

Ketegasan pihaknya itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Pung Nugroho juga menekankan bahwa seharusnya, pihak swasta yang telah menerima surat penghentian sementara dari KKP terkait pemagaran laut itu agar mengindahkan hal itu.

“Seharusnya ketika sudah ada surat penghentian sementara dulu itu. Jangan ada pergerakan dulu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ipunk mengatakan bahwa penyegekan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu.

“Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRLnya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut,” jelas Ipunk.

Kembali dirinya tegaskan, bahwa penghentian tersebut karena kegiatan itu berada di wilayah laut sehingga diwajibkan terlebih dahulu memiliki PKKPRL.

Baca Juga  Polsek Kelapa Gading Amankan Pelaku Penembak Kucing Sempat Viral

“Kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut, tidak ada PKKPRLnya. Ini kan masih wilayah laut di situ. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPRL-nya,” tegas dia.

Sambung Ipunk, Untuk ke depan pihaknya juga akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan rapat bersama pihak terkait baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat, termasuk pihaknya yang menerbitkan dokumen darat.

“Terkait dengan dokumen lain yang ada di mereka nanti selanjutnya akan kami rapatkan bersama, antara Pemda, kemudian mungkin dari perusahaannya. Di sini mungkin ada teman-teman instansi lain yang menerbitkan dokumen darat,” paparnya.

Dalam peninjauan dilokasi Punk memberikan petunjuk lokasi yang disegel dengan menggunakan kapal Pengawas Kelautan Perikanan RI bersama rekan media.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah saat mendampingi dilokasi menyampaikan,” kegiatan reklamasi merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.

Disebut Hermansyah, bahwa PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” jelasnya.

“Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” ujar dia.

Baca Juga  Daenk Jamal Rayakan Resepsi Tasyakuran Khitanan Anak Kedua di Padati Tamu Undangan Dari Berbagai Kalangan

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *