Faktaexpose.com, DELI SERDANG – Kasus kematian Damirihta Br Tarigan (42) dan jenazahnya ditemukan di samping tembok perumahan Citraland Bagya City, Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, Polisi berhasil mengungkap.
Pengungkapan kasus itu, Tim Reskrim Posek Medan Tembung, Polrestabes Medan, telah mengamankan 7 orang terduga yang masih satu keluarga. Empat diantaranya sudah berstatus tersangka.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul menjelaskan, dalam kasus pembunuhan Damirihta Tarigan (42), warga Jalan Kapten M Jamil Lubus, Gang Kelapa II, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.
Dari ke empat tersangka ada seorang wanita sebagai pelaku utama berinisial MI alias Ani (49) dan suaminya AD (38), warga Kecamatan Sunggal. Kemudian dua iparnya, IW dan SA alias Anif.
“Suaminya dan dua keluarganya ikut membantu membuang jenazah. Motif kasus ini cemburu. Korban cemburu suaminya AD berhubungan dengan korban Damirihta” kata Jhonson saat konprensi pers, Sabtu (16/11/2024).
Berawal kasus ini pada Senin (11/11/2024) malam di rumah mertua pelaku di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kecamatan Medan Perjuangan. “ MI ditelepon mertuanya disuruh datang, karena korban saat itu datang,” terangnya.
Keributan pun terjadi. MI tak senang melihat kedatangan korban (Damiriahta Tarigan). Dia lantas menarik korban hingga jatuh dan menyebabkan kepala korban terbentur keras. Seketika korban tergeletak tak bergerak,” ungkapnya
Masih kata Jhonson, Mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membuang mayat korban ke Jalan Ismail Harun. Di pinggirkan jalan yang dipenuhi semak-semak itulah mayat korban ditemukan pagi harinya hingga membuat geger masyarakat.
“Mariani yang menganiaya korban, tapi disaksikan oleh suaminya (AD) dan dua iparnya (IW dan SA). Bahkan suaminya ikut membuang mayat korban dibantu iparnya yang mengangkat ke atas sepeda motor,” beber Kompol Jhonson Sitompul.
(Fex)