News  

Razia Brantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 11 Jukir Liar

Oplus_131072

 

 

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi Brantas Jaya di wilayah hukum Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Kamis (22/5/2025).

Operasi Brantas Jaya tersebut dilaksanakan secara gabungan bersama Kodim 0503/JB dan Satpol PP dipimpin langsung Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto dengan menyisir lokasi empat titik.

Dari operasi Brantas Jaya itu ada 11 orang juru parkir liar diamankan saat sedang memarkir didepan Mall Season City, Jembatan Besi Tambora Jakarta.

” Operasi Brantas Jaya digelar mulai dari 15 Mai sampai dengan 23 Mai, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Kapolres.

Kata dia, operasi Brantas Jaya untuk menyisir premanisme yang mengganggu kegiatan kegiatan masyarakat atas laporan dari masyarakat. Selain itu untuk melindungi dan melayani masyarakat.

Dia juga berpesan kepada anggota dilapangan saat beroprasi untuk dilakukan koperatif tidak melakukan arogansi.

 

Oplus_131072

Dari sebelas orang yang diamankan dibawa ke Polsek Tambora dan akan dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

 

Dalam operasi yang melibatkan sekitar 170 personel gabungan tersebut, sebanyak 11 jukir liar berhasil diamankan.

Mereka kedapatan melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang hendak memarkirkan kendaraan, bahkan tak jarang disertai dengan pemaksaan.

“Penertiban ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jukir liar yang sering kali mematok tarif seenaknya dan tak jarang melakukan pemaksaan,” kata dia.

Tri menjelaskan bahwa sesuai aturan, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000.

Namun, para jukir liar kerap meminta lebih dari itu, dan tindakan mereka telah mengarah pada praktik premanisme.

 

Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan praktik jukir liar dan premanisme bisa diberantas hingga ke akar.

AKBP Tri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi praktik pungli atau aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran telepon 110 yang aktif 24 jam.

“Kepada masyarakat Jakarta Barat, jangan ragu melapor ke Polres, polsek sekitar, atau cukup telepon 110. Kami siap menindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam,” pungkasnya.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *