Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Koja Jakarta Utara berhasil ungkap pelaku pencurian milik orang lain dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit. Kejadian terkekam cctv dan sempat viral dimedia sosial.
Pelaku berinisial AR (35) masih warga sekitar. Perbuatan pelaku hari sabtu tanggal 09 november 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kedai Say Hi Copee JI Mantang Blok K No 8 RT 03 RW01 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
“Perbuatan pelaku berawal korban sedang mengendarai motor , lalu korban ingin mampir ke CafĂ© dan korban membelokkan sepeda motornya untuk memarkirkan motor, tiba-tiba pelaku mengendarai motor dengan kencang , ingin menabrak motor yang korban kendarai,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto.
Masih dipaparkan Andry, akan tetapi tidak kena kemudian pelaku berhenti dan mendatangi korban, lalu terjadilah cek-cok mulut, akhirya dilerai warga.
Perbuatan pelaku tidak sampai situ, lalu pelaku pergi dan Kembali lagi membawa senjata tajam jenis clurit langsung mengacungkan kearah korban. Clurit yang dibawa pelaku, kemudian korban merebut
sajam milik pelaku, Dan akhimya pelaku pergi, maka kejadian tersebut korban melaporkan
ke polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Andry.
Pelaku dapat diamankan oleh polisi dengan mengimbau untuk menyerahkan diri, setelah petugas mengindentifikasi keberadaan pelaku, Kemudian pelaku menyerahkan diri mendatangi Polsek Koja pada Minggu (10/11/2024).
Dari perbuatannya disita barang bukti sebilah clurit bergagang gak, bersarung kulit, baju switer warna hitam bertuliskan Y-Gen dan Rekam vidio. Dan perbuatan pelaku terancam pasal 335 (1) KUHP dan Pasal 2 (1) UU dari No 12/51.
(Yons)