Polsek Cilincing Jakut Amankan Seorang Pria Bawa Sabu 200 Gram Lebih

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Cilincing Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial JR (41). JR ditangkap kedapatan diduga memiliki sabu 200 gram lebih.

JR warga kelurahan Tugu Utara ditangkap pada senin (4/11/2024) di Jalan Raya Sulawesi Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, Didapat laporan masyarakat JR yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, yang sering menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara,” ungkap Fernando secara tertulis, Kamis (7/11/2024).
.
Masih kata Fernando, Upaya penangkapan terhadap pelaku dapat disita barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,10 gram di saku celana sebelah kanan milik tersangka.

Lanjut, Dan 2 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 205 gram yang disimpan di dalam 1 bungkus plastik hitam berisi beras yang digantung di sepeda motor milik tersangka jenis Honda beat warna hijau,” ujarnya.

Ditegaskan Fernando, Polsek Cilincing terus berupaya memberantas peredaran narkoba diwilayahnya. Untuk mendukung 100 hari kerja pemerintah presiden Prabowo Subianto program Asta Cita ke -7.

Perbuatan tersangka terancam pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ancaman hukuman : minimal 6 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *