News  

Polres Metro Jakut Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Rugikan Konsumen

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mengungkap empat kasus tindak pidana merugikan konsumen diantaranya pemalsuan merk sepatu sandal, ribuan rokok tanpa cukai, minuman dan makanan kadarluasa (expait) dan gas bersubsidi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut ada sepatu dan sandal bermerk paslu berlokasi dibeberapa toko di Mangga Dua Pademangan, Jakarta Utara.

” Ada 35 pasang sepatu merk Asick dan Onitsuka, 24 pasang sepatu merk Christian Louboutin dan sandal merk Christian Louboutin telah kami amankan, karena bermerk palsu dengan dijual harga murah,” kata Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi, saat konperensi pers dikantornya, Jumat (7/2/2025).

Pengungkapan ini atas laporan dari pihak pemilik resmi pada Kamis (23/1/2025). Atas perbuatan tersebut pelaku terjerat 101 ayat (1) atau pasal 102 UU RI no.20 tahun 2016 tentang merk dengan acaman 4 tahun penjara.

Selain itu Kalolres juga menjelaskan adanya peredaran rokok ilegal.

Pelaku S selaku pemilik usaha diamankan Jumat (31/1/2025) diwilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun rokok tanpa cukai diamankan 25 ribu bungkus atau 500 ribu batang yang diamankan digudang milik S.

Modus dari S menjual rokok secara ecer ke masyarakat atau ke warung kecil dengan harga dibawah standart sejak Agustus 2023.

” Dari hasil penjualan omset pelaku perharinya 4 juta rupiah, Dan selama perbuatannya S telah menghasilkan keuntungan mencapai 2 milyar rupiah,” ungkap Fuady.

Pasal yang dilanggar S pasal 437 UU RI no. 17 tahun 2023 kesehatan, pasal 56 UU RI no. 39 tahun 2007 tentang cukai atau pasal 62 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kemudian di wilayah Penjaringan Jakarta Utara, polisi mengungkap tindak pidana makanan dan minuman import ilegal yang sudah kadarluasa.

Baca Juga  Sering Rob dan Genangi Pemukiman Warga, Tri Waluyo Anggota DPRD DKJ Minta Dipercepat Pembangunan Tanggul Laut

” Pelaku JS diamankan senin (13/1/2025) dimana JS telah memalsukan merk dengan cara makanan sudah berkadarluasa diganti dengan diperbarui waktu penggunaannya,” ujar Fuady.

Pasal dilanggar dari pelaku JS pasal 141 jo pasal 89 atau 142 jo pasal 91 atau pasal 99 UU RI no.18 tahun 2012 atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI no.8 tahun 1999. ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Masih Kapolres mengungkapkan kasus yakni penyalahgunaan gas dan LPG bersubsidi pemerintah dengan dirubah takaran cara disuntik.

Seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan gas bersubsidi elpiji 3 Kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rabu 5 februari 2025, penyidik menemukan sebuah kendaraan mobil terdapat sejumlah tabung gas diduga sudah disalahgunakan.

Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Ahmad Fuady.

Dengan cara mencampur gas subsidi dijual kembali di atas HET.

Penyalahgunaan gas subsidi dari 3 kilogram ke 12 kilogram. Sehingga pelaku mengambil keuntungan dari gas subsidi pemerintah.

Pelaku diamankan berinisial ASJ selaku pemilik usaha. Dengan barang bukti 19 tabung isi gas elpiji 12 kilogram, 201 tabung kosong gas elpiji 12 kilogram, 82 tabung gas elpiji 50 kilogram, kemudian 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, satu mobil pick up Suzuki carry warna hitam, uang tunai hasil penjualan, nota pengambilan gas lima lembar, 70 pcs barcode registrasi Pertamina.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker atau Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Baca Juga  4 Tempat Hiburan Malam di Wilayah Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara di Razia Operasi Gabungan

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *