News  

Polisi Jakarta Barat Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak ke Dalam Toren di Tambora

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus pembunuhan dua mayat ibu dan anak yang ditemukan ditoren rumahnya, berlokasi di Jalan Angke Barat no.117 RT 005/02 Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Ibu dan anak itu berinisial T S L dan E S W warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FI (35) memiliki nama alias Kakang, alias Krismartoyo, alias Bebef dan alias Jamet, pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak 2021.

Pelaku berinisial FI ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan, korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang

Diakui pelaku menjajikan kepada korban bisa menggandakan uang dan bisa mencari jodoh kepada korban dengan cara spiritual.

Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” katanya, Kamis (13/3/2025).

Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku bercerita punya kenalan yang secara spiritual salah satunya bisa menggandakan uang.

Selain itu, pelaku juga bisa mencarikan anak pertama korban jodoh dengan ritual yang harus dijalankan.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang ia klaim sebagai kontak para dukun tersebut mengaku sebagai Krismartoyo (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun Pencari Jodoh).

Dari nama yang disebut dua dukun merupakan beberapa nama alias pelaku yang dirinya.

Pada Februari 2025, pelaku menunjukkan sejumlah uang kepada korban untuk digandakan sebagai bagian dari ritual.

Pada 1 Maret 2025, korban dan pelaku sepakat melakukan ritual spiritual di rumah korban sekira pukul 12.01 wib.

Baca Juga  Pelantikan dan Sumpah Advokad Persadin Banten Angkatan ke X di Dominasi Alumni STIH Painan

korban kedua, ESW, sudah bersiap melakukan ritual di kamar mandi menggunakan sarung, sementara korban pertama berada di ruang utama dengan uang yang akan digandakan.

Komunikasi antara korban dan “dukun” dilakukan melalui telepon, namun pada saat pelaksanaan ritual korban tidak sabar karena proses yang lama dan tidak membuahkan hasil sehingga korban TSL als Enci mencaci maki tersangka dengan kata-kata kasar

Merasa tersinggung, pelaku kalap dan memukul kepala korban pertama dengan batang besi sebanyak dua kali.

Tidak berhenti di situ, pelaku menindih dan mencekik korban hingga dipastikan meninggal dunia dengan melilitkan tali rafia di lehernya.

Setelah membunuh korban pertama, pelaku membersihkan darah yang berceceran dan berusaha menenangkan diri dengan merokok selama 15 menit di depan rumah.

Pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan menyerang korban kedua, E S W, dengan memukul kepalanya menggunakan besi yang dipakai untuk membunuh TSL alias Enci.

Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya kembali dipukul dan dicekik hingga tewas.

Setelah kedua korban meninggal, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam tendon air di bawah kulkas, kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan lampu rumah dan berpura-pura menjadi tukang listrik ketika bertemu pelapor, Roni Effendy, yang merupakan adik korban kedua.

Dalam keadaan gelap dan menggunakan masker, pelaku mengatakan bahwa ibu dan kakak pelapor sedang keluar rumah.

Setelah pelapor meninggalkan lokasi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan dan meninggalkan rumah dengan mengunci pintu serta gerbang dari dalam.

Ia lalu membuang barang bukti, termasuk ponsel hasil kejahatan, di tanggul Kali Jodoh dan melarikan diri ke Cirebon.

Di Cirebon, pelaku membuang ponsel Infinix milik korban sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke Banyumas, tempat ia berhasil diamankan pada 9 Maret 2025.

Baca Juga  Warga RW 22 Muara Angke Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakut, Keluhkan Lampu PJU Mati Sudah 3 Bulan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan, siang hari korban Enci sempat menghubungi anaknya bernama Ronny Effendy kapan pulang ke rumah.

“Terus pada malam harinya si pelaku pakai hp korban Enci wa Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” imbuhnya.

Perbuatan pelaku terancam pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan ancaman hukuman mati.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *