News  

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Oli Bekas di Cengkareng, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Satrekrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku.
Oli bekas tersebut diolah dilokasi daerah Cengkareng dengan campuran bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produksi resmi Pertamina.

 

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (1/9/2026).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Ketiga pelaku peran berbeda, Pelaku Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Sedangkan H dan K berperan menjalankan produksi oli palsu.

“Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina,” kata Nasriadi.

 

Untuk menyamakan seperti asli, para pelaku mencetak merk pertamina pada drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli aslinya.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ujar Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Diakui pelaku selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Dan keuntungan dalam setahun dari bisnis ilegal itu mencapai hampir Rp864 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, para pelaku membeli oli belas dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Banten.

“Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih dua tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut,” jelas Arfan.

Pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut. Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.

“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” ungkap Arfan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *