Faktaexpose.com, JAKARTA – Pihak RSJ Soehrto Heerdjan Grogol Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan liar dan rumah dinas yang diarea RSJ Soeharto Heerdjan lahan Kemenkes. Rabu (26/2/2025).
Sebelum penertiban terjadi negosiasi alot antara dari perwakilan warga dan RSJ.
Menurut pihak RSJ Soeharto Heerdjan Grogol, ada sebanyak 14 bangunan liar, namun 30 rumah dengan sedirinya mengosongkan,” kata Evi Nursafinah direktur keuangan dan operasional.
Masih kata dia, ada 14 bangunan liar tidak memiliki SIP dan 30 rumah dinas yang sudah tidak ada lagi SIP ( surat izin penghuni) sudah pada pensiun, yang harus sudah meninggalkan dari hunian itu,” kata dia.
Lanjut, Lahan semua berjumlah sekitar 6,4 hektar, dan nantinya akan digunakan pembangunan RSJ secara bertahap.
Meski dalam penertiban ada perlawanan dari warga atau nyaris ricuh, namun pihak RSJ tetap menjalankan penertiban, menurut Evi lahan yang dihuni milik aset negara
” Dan kami di amanatkan ini aset lahan negara kepemilikan Kementerian kesehatan haq tanah SHP nomor 891 tanggal 3 Desember 1996 untuk ditertibkan dan diamankan,” kata dia.
Evi pun menyampaikan, sebelum penertiban sudah dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi.
” Ini sudah dilakukan pemberitahuan berulang ulang kali dan disosialisasi secara persuasif menurut aturan yang berlaku, namun mereka masih menganggap mereka punya dasar, itu silahkan, dan ini haq kepemilikan kemenkes,” ujaranya.
Penertiban yang dilakukan pihak RSJ juga memberikan uang kebijakan sebesar Rp.1 juta rupiah. Dan pihak RSj akan berkoordinasi ke Pemprov DKI pada dinas perumahan.
” Ini bukan uang kerohiman ya, ini kebijakan dari kami memberikan uang sebesar satu juta rupiah, agar pemindahan rumah kontrak pada mereka, bahkan kami akan berkoordinasi pada pemda DKI khususnya ke dinas perumahan, agar mereka bisa di tempatkan di Rusun yang ada dengan mempunyai warga KTP DKI, ungkapnya.
Penertiban berjalan aman dan lancar dengan pengamanan diturunkan unsur dari TNI Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya serta pihak terkait.
Sementara pihak kuasa hukum RSJ Ramzy Brata Sungkar, sebelum penertiban sudah dilakukan pertemuan.
” Terakhir senin (24/2) kemarin sudah diadakan pertemuan di Polda Metro Jaya di bagian ops dan itu final untuk penertiban, jadi saya diminta untuk mengembalikan aset aset negara yang ditempati adanya bangunan liar,” kata Ramzy.
Ramzy juga menyampaikan dalam penertiban dilakukan karena penempatan yang tidak berkompeten dan ada bangunan liar serta tidak ada kepemilikan SIP, nah yang menempatkan berkompeten seperti dokter dan yang memiliki SIP atau tidak sudah pensiun,” pungkasnya. ***